tag:blogger.com,1999:blog-69312762116382095002024-03-19T14:17:00.179+07:00Catatan KecikBea Cukai, Ekspor, Impor, Barang Kiriman, Belanja Online, Teknologi Informasi, Manajemenmuparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.comBlogger198125tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-80142380064324556882024-01-11T07:18:00.002+07:002024-01-11T07:18:00.132+07:00Memilih pengangkutan ekspor imporMemilih moda pengangkutan dalam ekspor impor adalah hal yang sangat penting. Karena sangat berkaitan dengan biaya dan kecepatan layanan.<div><br /></div><div>Pengangkutan untuk ekspor dan impor melibatkan sejumlah opsi, tergantung pada jenis barang, jarak, waktu pengiriman, dan kebutuhan khusus lainnya. <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6hBnk6MAqS7iO9k9FKXMMJO-QAmbSAij2ue-erRwjxCZgu8ZOdQZkZVvKFK8c9XxCetHlPp-ADesdN7GccH9rrtNw3cYhdLctJV2b9UEXkIVipAvNJKMZpmtZYbve9KR1s5U2EDJe5WGboDX0d1Afn8w4fAMxstcx-xcTYtwu-phcHMSNlqwuPNRzO_pc/s438/General%20Purpose%20Container.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="381" data-original-width="438" height="278" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6hBnk6MAqS7iO9k9FKXMMJO-QAmbSAij2ue-erRwjxCZgu8ZOdQZkZVvKFK8c9XxCetHlPp-ADesdN7GccH9rrtNw3cYhdLctJV2b9UEXkIVipAvNJKMZpmtZYbve9KR1s5U2EDJe5WGboDX0d1Afn8w4fAMxstcx-xcTYtwu-phcHMSNlqwuPNRzO_pc/s320/General%20Purpose%20Container.jpg" width="320" /></a></div><br /><div><br /></div><div>Berikut adalah beberapa metode pengangkutan yang umum digunakan: </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Udara: </b></div><div>Kelebihan: Cepat, efisien untuk barang bernilai tinggi dan waktu sensitif. </div><div>Keterbatasan: Biaya tinggi untuk pengiriman besar atau barang ringan. </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Laut: </b></div><div>Kelebihan: Cocok untuk pengiriman besar, ekonomis untuk jarak jauh. </div><div>Keterbatasan: Waktu pengiriman lebih lama, lebih kompleks untuk barang yang memerlukan penanganan khusus. </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Darat: </b></div><div>Kelebihan: Fleksibel dan efisien untuk pengiriman dalam negeri atau antar negara tetangga. </div><div>Keterbatasan: Tidak cocok untuk jarak jauh atau wilayah yang sulit diakses. </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Kereta Api: </b></div><div>Kelebihan: Efisien untuk pengiriman besar, lingkup nasional atau lintas batas. </div><div>Keterbatasan: Terbatas pada rute kereta api yang ada. </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Multimoda: </b></div><div>Kelebihan: Kombinasi beberapa metode pengangkutan untuk efisiensi maksimal. </div><div>Keterbatasan: Memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai operator transportasi. </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Pipa: </b></div><div>Kelebihan: Efisien untuk cairan dan gas. </div><div>Keterbatasan: Terbatas pada jenis barang tertentu, tidak cocok untuk barang kemasan. </div><div><br /></div><div><b>Pengangkutan Pos:</b> </div><div>Kelebihan: Cocok untuk pengiriman kecil atau barang ringan. </div><div>Keterbatasan: Waktu pengiriman mungkin lebih lama. </div><div><br /></div><div>Pilihlah pengangkutan yang tepat dapat memberikan efisiensi biaya dan waktu yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.</div></div><div>P</div><div>Semoga bermanfaat.</div>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-1147325800582822132024-01-10T07:30:00.005+07:002024-01-10T07:30:00.131+07:00Cara buat NIBNomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. <div><br /></div><div>NIB digunakan sebagai identifikasi tunggal untuk berbagai keperluan terkait bisnis dan administrasi, termasuk jika Anda ingin menjadi eksportir maupun importir. </div><div><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqmkeZVlj94LZSmZAfJKRYIH83G90dRlah4nwYKf6hZ89_Gwp2XeRZCPoAemRa3151YBir_bAhlhXJEJXsI9OKnB_O4GcB9IKK98-jJ6_R8Egd8GhN8PMQ8gk6UJODREBB0H2jXTr8FSvhfHrCV3D7JBVX9pte0M5cNdHeSAlXnY_TBfVPuJSdMqjHbtG5/s750/izin%20usaha.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="411" data-original-width="750" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqmkeZVlj94LZSmZAfJKRYIH83G90dRlah4nwYKf6hZ89_Gwp2XeRZCPoAemRa3151YBir_bAhlhXJEJXsI9OKnB_O4GcB9IKK98-jJ6_R8Egd8GhN8PMQ8gk6UJODREBB0H2jXTr8FSvhfHrCV3D7JBVX9pte0M5cNdHeSAlXnY_TBfVPuJSdMqjHbtG5/s320/izin%20usaha.jpg" width="320" /></a></div><br /></div><div><br /></div><div>NIB diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi perizinan usaha di Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses administratif bagi pelaku usaha. Setiap perusahaan atau pelaku usaha yang terdaftar di Indonesia akan diberikan NIB sebagai tanda pengenalan resmi. </div><div><br /></div><div>Untuk mendapatkan NIB biasanya Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut: </div><div><ol style="text-align: left;"><li>Pendaftaran Online:
Akses situs resmi pendaftaran perizinan usaha di Indonesia, OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). </li><li>Pilih Jenis Usaha:
Tentukan jenis usaha yang akan Anda daftarkan dan pilih klasifikasi yang sensuai. </li><li>Isi Formulir:
Isi formulir pendaftaran online dengan informasi yang diperlukan, termasuk data perusahaan, dokumen pendukung, dan informasi pemegang saham. </li><li>Unggah Dokumen Pendukung:
Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, KTP pemegang saham, surat keterangan domisili, dan dokumen lainnya. </li><li>Pembayaran:
Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat berbeda tergantung pada jenis usaha dan proses perizinan yang Anda lalui. </li><li>Verifikasi dan Proses:
Setelah formulir dan dokumen terkirim, pihak berwenang akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan. Proses ini dapat memakan waktu, tergantung pada jenis usaha dan kelengkapan dokumen. </li><li>Terima NIB:
Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima NIB yang akan menjadi identifikasi resmi untuk usaha Anda. </li></ol>Demikian semoga bermanfaat๐</div>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-27422598811605990102024-01-09T07:30:00.002+07:002024-01-09T07:30:00.133+07:00Perjanjian perdagangan internasional yang dugunakan dalam pemberitahuan pabean<p>Setelah kita mengenal beberapa perjanjian yang diatur secara internasional dalam Incoterms, selanjutkan penulis akan sedikit memberikan informasi kaitannya dengan pemberitahuan pabean. </p><p>Dalam perdagangan internasional, penjual dan pembeli sepakat menggunakan terminologi mana, apakah FOB, CIF, dan lain sebagainya. Semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak. </p><p><br /></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6kIjlq2IVvyD2udc-RuKBdu3DJoNFTPm7cuEZrHDvgB1qShR6UVUTpOrgwoBCVFv9IzBUE_EaWOY8KyRRMhLTq1iSzEfBPXo0lEDfLy_2DEtFNkcFk01dglpzTuFxj0MrpSoPyvczkBeqKVEebomVBBzputN-hBXkzR9hyphenhyphen5BIxZQvhHm20S5MuUcTNuJW/s450/Ear-Compliance-Data-Classification.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="450" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6kIjlq2IVvyD2udc-RuKBdu3DJoNFTPm7cuEZrHDvgB1qShR6UVUTpOrgwoBCVFv9IzBUE_EaWOY8KyRRMhLTq1iSzEfBPXo0lEDfLy_2DEtFNkcFk01dglpzTuFxj0MrpSoPyvczkBeqKVEebomVBBzputN-hBXkzR9hyphenhyphen5BIxZQvhHm20S5MuUcTNuJW/s320/Ear-Compliance-Data-Classification.jpg" width="320" /></a></div><br /><p></p><p>Sementara ketika eksportir atau importir menyampaikan pemberitahuan pabean (customs declaration), akan meminta data perdagangan sebagai berikut:</p><p><b>Untuk barang impor:</b></p><p>Ketika Anda menyampaikan pemberitahuan pabean, maka hal yang perlu diperhatikan terkait dengan nilai pabean barang impor. Dalam hukum pabean Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian internasional, bahwa nilai pabean diambil dari terminologi cost insurance and freight (CIF). </p><p>Artinya ketika Anda telah sepakat dengan penjual di luar negeri menggunakan terminologi yang mana, pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diminta mendeklarasikan barang impor dengan data CIF. </p><p>Hal ini penting karena pihak Bea Cukai akan melakukan pemungutan Bea masuk berdasarkan nilai pabean yang diberitahukan dan ditetapkan oleh Bea Cukai. </p><p><b>Untuk barang ekspor:</b></p><p>Meskipun Anda telah menyepakati terminologi mana yang digunakan antara penjual dan pembeli, pada saat Anda menyerahkan Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB) diminta mendeklarasikan barang ekspor dengan data free on board (FOB). </p><p>Meskipun ada beberapa barang ekspor yang diminta oleh Kementerian Perdagangan untuk dideklarasikan nilai ekspornya menggunakan data CIF. Namun lazimnya untuk ekspor pada saat deklarasi pabean menggunakan terminologi FOB. </p><p>Data impor dalam CIF dan ekspor dalam FOB yang kemudian digunakan sebagai data devisa. Data devisa impor dalam CIF dan data devisa ekspor dalam FOB menjadi perhitungan neraca perdagangan. </p><p>Demikia semoga bermanfaat๐๐๐</p><p><br /></p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-76747282892688839982024-01-08T07:00:00.003+07:002024-01-08T07:00:00.131+07:00Aturan Perdagangan Internasional<div>Setelah kita belajar tentang ekspor dan impor, hal yang perlu diperhatikan adalah terkait aturan pedagangan internasional. </div><div><br /></div><div>Dalam perdagangan internasional kita mengenal istilah incoterms. Dimana saat ini yang berlaku adalah Incoterms 2020.</div><div><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQCQVg2XA-jBs-CGqxrNvpCNaw6OlchvE9qrZhwQRSZ-EeYIshSx0OtjbfiMxzZcF4mUZ9oTTrMgv5sk4TWZ47G-iE8Zcax1x6UxA4q0gq9ZMd2WV-Jnd5uYZ2l4tLhFjWwt0ldDiNL5m5XI9YYsQ8xjDXuTVrFh9mds0-5JB6q4WVvBS7XFN4OhpBYKf3/s450/Ear-Compliance-Data-Classification.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="450" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQCQVg2XA-jBs-CGqxrNvpCNaw6OlchvE9qrZhwQRSZ-EeYIshSx0OtjbfiMxzZcF4mUZ9oTTrMgv5sk4TWZ47G-iE8Zcax1x6UxA4q0gq9ZMd2WV-Jnd5uYZ2l4tLhFjWwt0ldDiNL5m5XI9YYsQ8xjDXuTVrFh9mds0-5JB6q4WVvBS7XFN4OhpBYKf3/s320/Ear-Compliance-Data-Classification.jpg" width="320" /></a></div><br /></div><div><br /></div>
Incoterms, singkatan dari International Commercial Terms, adalah serangkaian aturan perdagangan internasional yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce (ICC).<div><br /></div><div>Incoterms menetapkan aturan dan kewajiban yang jelas bagi penjual dan pembeli dalam hal <b>pengiriman barang, asuransi, dan risiko selama perdagangan internasional. </b></div><div><br /></div><div>Berikut adalah beberapa Incoterms yang umum digunakan: </div><div><br /></div><div><b>EXW (Ex Works)</b>:
Penjual hanya bertanggung jawab untuk menempatkan barang yang siap dikumpulkan di lokasi yang disepakati. Semua risiko dan biaya setelah itu menjadi tanggung jawab pembeli. </div><div><br /></div><div><b>FCA (Free Carrier)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk menyerahkan barang ke pembawa yang ditentukan oleh pembeli di tempat yang disepakati. Risiko beralih ke pembeli setelah itu.</div><div><br /></div><div><b>CPT (Carriage Paid To)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk mengatur dan membayar biaya pengangkutan barang ke tempat yang disepakati dengan pembeli. Risiko beralih ke pembeli saat barang diserahkan kepada pembawa. </div><div><br /></div><div><b>CIP (Carriage and Insurance Paid To)</b>:
Seperti CPT, tetapi penjual juga harus memberikan asuransi pengangkutan untuk melindungi barang selama pengiriman. </div><div><b><br /></b></div><div><b>DAP (Delivered at Place)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk memberikan barang ke tempat tujuan yang disepakati. Risiko dan biaya pengangkutan hingga ke tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli. </div><div><br /></div><div><b>DPU (Delivered at Place Unloaded)</b>:
Serupa dengan DAP, tetapi penjual juga bertanggung jawab untuk membongkar barang di tempat tujuan yang disepakati. </div><div><br /></div><div><b>DDP (Delivered Duty Paid)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pembeli dengan membayar semua biaya, termasuk bea cukai dan pajak impor. Pembeli hanya bertanggung jawab untuk menerima barang. </div><div><br /></div><div><b>FAS (Free Alongside Ship)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk menempatkan barang di dermaga di pelabuhan keberangkatan. Risiko dan biaya transfer ke pembeli saat barang berada di sisi kapal. </div><div><br /></div><div><b>FOB (Free On Board)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk menempatkan barang di atas kapal di pelabuhan keberangkatan yang ditentukan. Risiko dan biaya transfer ke pembeli setelah itu. </div><div><br /></div><div><b>CFR (Cost and Freight)</b>:
Penjual bertanggung jawab untuk membayar biaya pengangkutan dan asuransi barang hingga ke pelabuhan tujuan. Risiko beralih ke pembeli setelah itu. </div><div><br /></div><div><b>CIF (Cost, Insurance and Freight)</b>:
Seperti CFR, tetapi penjual juga harus memberikan asuransi pengangkutan untuk melindungi barang selama pengiriman. </div><div><br /></div><div>Memilih Incoterms yang sesuai sangat penting untuk mengklarifikasi tanggung jawab dan biaya dalam perdagangan internasional. Pemilihan Incoterms yang tepat dapat membantu menghindari ketidakjelasan dan konflik antara pihak-pihak yang terlibat.</div><div><br /></div><div>Demikian semoga bermanfaat๐๐๐</div>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-75071207830496156112024-01-07T07:22:00.001+07:002024-01-07T07:22:00.146+07:00Jenis pembayaran perdagangan internasional Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa jenis pembayaran yang umum digunakan. Beberapa di antaranya melibatkan risiko yang berbeda-beda untuk penjual dan pembeli. <div><br /></div><div>Sebagai eksportir ataupun importir Anda perlu mengetahui apa saja jenis pembayaran dalam perdagangan internasional. Karena jenis pembayaran juga akan di tulis pada perjanjian jual beli yang akan dibuat oleh penjual dan pembeli. </div><div><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjB8fD7xAvtMh9FyyQSY94g0xoOIW4pUt9TWnHF2C540Dd4FXw6ZKqjjK99lM8dQ42jb4HaJR3Nen5mC28sgbgWY1_seXwYYUOeY5Z9kDN8mc6bNUr05aFAEhUA6ogN4-NQ7JSlXq-uEz8ty-Fazyk19qmByu-VgXnsMliSF-6yP-Y7fPIa3ew-w6PmkEo/s750/izin%20usaha.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="411" data-original-width="750" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjB8fD7xAvtMh9FyyQSY94g0xoOIW4pUt9TWnHF2C540Dd4FXw6ZKqjjK99lM8dQ42jb4HaJR3Nen5mC28sgbgWY1_seXwYYUOeY5Z9kDN8mc6bNUr05aFAEhUA6ogN4-NQ7JSlXq-uEz8ty-Fazyk19qmByu-VgXnsMliSF-6yP-Y7fPIa3ew-w6PmkEo/s320/izin%20usaha.jpg" width="320" /></a></div><br /></div><div><br /></div><div>Berikut adalah beberapa jenis pembayaran perdagangan internasional: </div><div><ol style="text-align: left;"><li>Pembayaran Tunai (Cash in Advance):
Pembeli membayar sejumlah uang kepada penjual sebelum pengiriman barang atau pemberian layanan. Ini memberikan keamanan kepada penjual tetapi dapat menjadi hambatan bagi pembeli. </li><li>Pembayaran dengan Surat Kredit (Letter of Credit - L/C):
Bank pembeli memberikan jaminan pembayaran kepada bank penjual. Pembayaran dilakukan setelah penjual memenuhi persyaratan yang disepakati dalam surat kredit. Ini memberikan keamanan baik bagi penjual maupun pembeli. </li><li>Pembayaran dengan Wesel (Bill of Exchange):
Wesel adalah janji pembayaran di masa mendatang. Wesel dapat diperdagangkan di pasar keuangan atau digunakan dalam transaksi perdagangan. </li><li>Open Account:
Pembeli membayar penjual setelah menerima barang atau layanan tanpa ada jaminan atau dokumen tertentu. Ini memberikan kelonggaran bagi pembeli tetapi meningkatkan risiko bagi penjual. </li><li>Pembayaran dengan Kadaluarsa (Dated Payment):
Pembayaran dilakukan pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya. Ini dapat memberikan batas waktu yang jelas bagi pembayaran. </li><li>Kontra Garansi (Countertrade):
Transaksi melibatkan pertukaran barang atau layanan, kadang-kadang tanpa melibatkan uang tunai. Contoh inklusifnya adalah barter. </li><li>Pembayaran dengan Draf (Drafts):
Draf adalah instrumen pembayaran yang dapat diperjualbelikan dan digunakan dalam perdagangan internasional. Draf dapat diberlakukan atas penerimaan atau pembayaran. </li><li>Remittance:
Pembayaran dilakukan melalui sistem transfer uang internasional. Bank atau lembaga keuangan khusus menangani proses ini. </li><li>Pembayaran dengan Skema Escrow:
Pihak ketiga (escrow) memegang dana transaksi sampai syarat-syarat tertentu terpenuhi. Setelah itu, dana tersebut dirilis kepada pihak yang berhak. </li></ol>Pilihan pembayaran dapat dipengaruhi oleh kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, risiko bisnis, dan peraturan perdagangan internasional. </div><div><br /></div><div>Keputusan jenis pembayaran yang digunakan perlu dipertimbangkan dengan hati-hati untuk mengurangi risiko dan memastikan kelancaran transaksi. </div><div><br /></div><div>Semoga bermanfaat ๐๐๐</div>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-13792434935099494182024-01-06T07:17:00.004+07:002024-01-08T05:09:30.839+07:00Cara membuat perjanjian dengan pembeli atau penjual di luar negeri
Membuat perjanjian dengan pembeli di luar negeri melibatkan beberapa langkah penting. Istilah perjanjian ini dikenal dengan istilah Sales Contract atau Perjanjian Jual Beli. <div><br /></div><div>Sales Contract merupakan bagian penting yang perlu dilakukan apabila Anda menjadi eksportir maupun importir. </div><div><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-BCI1l2vwiBkTBFeXp5-kDURm1usf28XC1WehziYXoJfKVvxa_raTf7JQQhwZuJyAsD0ZusxF1ZrKwGwje4Q_LmWs5jBDwfD0Yk61qR5ivlnuO3LBb4OMKb9asgDcfliV3iTkUGS7HygUFeH7OgILzpcgGNq2YDF-CH25JChIcPS2EYJ4aKVCHYnaxzLG/s750/izin%20usaha.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="411" data-original-width="750" height="175" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-BCI1l2vwiBkTBFeXp5-kDURm1usf28XC1WehziYXoJfKVvxa_raTf7JQQhwZuJyAsD0ZusxF1ZrKwGwje4Q_LmWs5jBDwfD0Yk61qR5ivlnuO3LBb4OMKb9asgDcfliV3iTkUGS7HygUFeH7OgILzpcgGNq2YDF-CH25JChIcPS2EYJ4aKVCHYnaxzLG/s320/izin%20usaha.jpg" width="320" /></a></div><br /><br /><div><br /></div><div>Berikut adalah beberapa panduan yang umum dilakukan dalam membuat Sales Contract:<div><ol style="text-align: left;"><li>Identifikasi Pihak yang Terlibat:
Tentukan pihak yang terlibat, termasuk rincian lengkap pembeli dan penjual. </li><li>Deskripsikan Barang atau Layanan:
Jelaskan dengan jelas barang atau layanan yang diperdagangkan, termasuk spesifikasi, kuantitas, dan kondisi. </li><li>Harga dan Pembayaran:
Tentukan harga barang atau layanan dan mata uang yang digunakan.
Tentukan syarat pembayaran, batas waktu, dan metode pembayaran yang diterima. </li><li>Pengiriman dan Penerimaan Barang:
Tentukan syarat-syarat pengiriman, termasuk metode pengiriman, tanggung jawab biaya pengiriman, dan batas waktu pengiriman. Tentukan prosedur penerimaan barang dan kondisi pengembalian. </li><li>Syarat-Syarat Hukum dan Kontrak:
Tentukan yurisdiksi hukum yang mengatur perjanjian.
Sertakan klausa-klausa yang melibatkan pemutusan kontrak, pemenuhan kewajiban, dan sengketa.</li><li>Dokumentasi dan Penandatanganan:
Persiapkan dokumen kontrak yang jelas dan lengkap.
Pastikan semua pihak terlibat menandatangani kontrak. </li><li>Konsultasikan dengan Profesional Hukum:
Sebaiknya konsultasikan perjanjian Anda dengan seorang profesional hukum yang berpengalaman dalam perdagangan internasional. </li><li>Bahasa Kontrak:
Pastikan kontrak ditulis dalam bahasa yang dapat dipahami oleh semua pihak terlibat. </li><li>Pertimbangkan Aspek Kultural dan Hukum Lokal:
Pahami aspek-aspek budaya dan hukum lokal yang mungkin memengaruhi perjanjian. </li><li>Komunikasi Terbuka:
Jaga komunikasi terbuka dengan pembeli untuk memastikan pemahaman yang saling menguntungkan.</li></ol>Ingatlah bahwa perjanjian yang baik dapat melibatkan kerjasama dengan pihak-pihak yang terlibat dan pemahaman mendalam terhadap peraturan internasional.</div></div><div><br /></div><div>Sales contract ini adalah produk hukum yang mengikat antara penjual dengan pembeli. Sehingga barang dan uang Anda akan dijamin dengan perjanjian tersebut. </div><div><br /></div><div>Semoga bermanfaat ๐๐</div></div>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-3120164337885667602024-01-05T05:26:00.002+07:002024-01-08T05:12:16.874+07:00Cara cari buyer di luar negeri<p>Setelah kita siapkan produk yang mau kita jual ke luar negeri. Langkah selanjutnya adalah mencari buyer atau pembeli di luar negeri. </p><p style="text-align: left;">Ada banyak cara untuk mencari buyer atau pembeli di luar negeri. Baik dengan cara konvensional, seperti mengandalkan perkenalan mulut ke mulut maupun dengan cara yang lebih profesional seperti mengikuti pameran dan lain sebagainya. </p><p style="text-align: left;"><br /></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifkJYoNKXjqo1wNeb0ILLg3_Zl55y3EG4w6SiemcdPTucHN6SGWgD0zb0oVuTsk-GRrMoezkphoLOybKpCInnOv3usyDalnO97lPdcacY_PuVLnMLrsBAe56Pk2VWzufgINzSIW_qat5HFwPnC1NZvfV2ACFP2ipIh6gBU2UiTP5nKejSlJ-fgFUCaOvJA/s347/barang%20kiriman%20ke%20luar%20negeri.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="343" data-original-width="347" height="316" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifkJYoNKXjqo1wNeb0ILLg3_Zl55y3EG4w6SiemcdPTucHN6SGWgD0zb0oVuTsk-GRrMoezkphoLOybKpCInnOv3usyDalnO97lPdcacY_PuVLnMLrsBAe56Pk2VWzufgINzSIW_qat5HFwPnC1NZvfV2ACFP2ipIh6gBU2UiTP5nKejSlJ-fgFUCaOvJA/s320/barang%20kiriman%20ke%20luar%20negeri.jpg" width="320" /></a></div><br /><p></p><p>Berikut beberapa cara mencari buyer menurut penulis. </p><p></p><ol style="text-align: left;"><li>Buat katalog produk Anda. Penting untuk memiliki katalog, jika Anda telah memiliki produknya. Dengan katalog maka pembeli dapat dengan mudah mengenal produk Anda. </li><li>Perbanyak relasi dengan eksportir yang ada. Dari mereka kita bisa mendapatkan peluang bisnis dari mitra mereka di luar negeri. </li><li>Pelajari peta perdagangan dunia. Banyak situs yang menawarkan data perusahaan di masing-masing negara. Contohnya situs trademap dot org. Di situs tersebut menyediakan data perusahaan dengan berbagai produk dan kebutuhan bahan baku atau barang. Setelah kita dapat data perusahaan tersebut, coba hubungi dan tawarkan produk Anda.</li><li>Gunakan media sosial untuk promosi gratis produk Anda. Media sosial salah satu cara yang cukup mudah untuk menawarkan produk Anda. Mulailah bergabung dengan grup-grup yang ada di media sosial apapaun baik Facebook, instagram dan lain sebagainya. Posting produk anda sebanyak-banyaknya dengan hashtag yang lebih sepesifik.</li><li>Bangun website. Jika Anda memiliki cukup modal bisa bangun website produk Anda. Cukup penting karena disamping untuk mengenalkan produk ke konsumen, bisa menjadi salah satu portofolio Anda di mata konsumen. </li><li>Gunakan market place. Tidak dipungkiri bahwa dengan market place kita menjadi mudah terhubung dengan calon pembeli di luar negeri. Sehingga barang Anda bisa merambah ke berbagai negara. </li><li>Ikuti pameran. Banyak pameran yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Misalnya pameran yang diselenggarakan oleh dinas perdagangan. Jangan ragu untuk selalu bergabung dengan acara-acara seperti itu. </li><li>Ikuti kegiatan business matching. Banyak juga instansi pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini, contohnya adalah Bea Cukai. Dengan kegiatan seperti ini tentu Anda sangat beruntung karena langsung ditemukan dengan calon pembeli langsung di luar negeri. </li><li>Bersedia menjadi mitra binaan instansi pemerintah. Saat ini pemerintah sangat gencar untuk meningkatkan ekspor UMKM. Karena memang ekspor Indonesia didominasi oleh UMKM. Nah instansi pemerintah banyak yang melakukan pembinaan terhadap UMKM-UMKM yang ada di wilayah mereka. Manfaatkan kegiatan ini, tentu akan sangat membantu baik regulasi maupun finansial. </li></ol><div>Demikian beberapa cara yang mungkin bisa membantu Anda mencari buyer di luar negeri. Semoga bermanfaat๐๐๐</div><p></p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-88929494733765579142024-01-04T07:34:00.001+07:002024-01-04T07:34:33.758+07:00Cara jadi eksportir<p>Sudah tau kan apa itu ekspor. Jadi intinya ekspor itu mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia. </p><p><br /></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcvGfdfdUiEPTtZsd-SXgV_CXNIHtb3uyCI5phPS1cgey5vF6ZuWB-InVcFLFEnQwfKj4zhr7lKgSrnha3b02L0T-Wo91kEZFNy2jFka1lizAzCISnM8oFGS7zeyVclX_bckWFrPbXMO8rmNNTm54iwkgf90teIfA1Slua9yUmuVxZiiCCUQSkdr4zRjFY/s600/container.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="600" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcvGfdfdUiEPTtZsd-SXgV_CXNIHtb3uyCI5phPS1cgey5vF6ZuWB-InVcFLFEnQwfKj4zhr7lKgSrnha3b02L0T-Wo91kEZFNy2jFka1lizAzCISnM8oFGS7zeyVclX_bckWFrPbXMO8rmNNTm54iwkgf90teIfA1Slua9yUmuVxZiiCCUQSkdr4zRjFY/s320/container.jpg" width="320" /></a></div><br /><p></p><p style="text-align: left;">Sekarang kita lanjutkan bagaimana cara menjadi eksportir. Ada beberapa langkah yang menurut penulis perlu disiapkan. </p><p style="text-align: left;"></p><ol style="text-align: left;"><li>Siapkan barang yang akan diekspor. Tidak mungkin kita mengekspor barang kalau kita tidak punya barang. Jadi kita siapkan dulu barang apa yang akan di kirim ke luar daerah pabean. Barang bisa hasil produksi sendiri, bisa juga hasil pembelian dari produsen. </li><li>Pahami dulu kebijakan ekspor di Indonesia. Kita wajib tahu barang apa aja yang dilarang atau dibatasi ekspornya. Banyak referensi yang mengulas tentang barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya. Setelah kita tahu terkait barang-barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, baru kita cocokan dengan barang yang kita punya. Apakah barang yang kita punya masuk ke dalam barang larangan, pembatasan atau barang yang bebas untuk diekspor. Jika barang yang kita miliki ternyata barang yang dilarang untuk diekspor, maka urungkan niat Anda untuk mengekspor badang tersebut, karena kalau tidak nanti akan bermasalah ketika masuk ke kawasan pabean. Kemudian jika ternyata barang yang Anda punya masuk ke dalam barang yang dibatasi ekspornya, maka penuhi dulu ketentuan tata niaga ekspornya. Lalu jika barang yang Anda miliki ternyata barang yang bebas ekspor, maka Anda tidak perlu mengupayakan lebih lanjut. </li><li>Urus legalitas Anda sebagai eksportir. Saat ini mengurus perijinan sangat mudah. Anda tinggal membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan single identitas dan bisa digunakan sebagai identitas kepabeanan. Ini penting untuk ekspor yang dilakukan dalam party besar, yang memerlukan pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sementara untuk barang ekspor party kecil yang tidak lebih dari 30 kg dan dikirim via pos bisa tanpa membuat PEB, cukup datang ke pos. </li><li>Cari buyer di luar negeri. Hal yang penting agar Anda bisa mengekspor barang tentu harus punya pembeli dulu di luar negeri. Kecuali kalau barang yang Anda kirim berupa hadiah atau no commercial value. Cara mencari buyer saat ini bisa dilakukan dengan melakukan placing barang di online shop, ikut seminar business matching yang diadakan instansi pemerintah maupun swasta, menghubungi langsung calon buyer dari data yang dimiliki, aktif menghubungi atase perdagangan yang ada di luar negeri dan lain sebagainya. </li><li>Pahami terkait tatacara jual beli dengan orang atau perusahaan di luar negeri. Ingat masalah jual beli masalah uang, masalah kepercayaan, masalah kejujuran. Kita perlu hati-hati berhubungan dan menaruh kepercayaan dengan orang yang belum kita kenal baik. Harus ada hitam putih yang menjamin agar barang Anda dibayar sepenuhnya. Gunakan perjanjian yang saling menguntungkan, sehingga Anda tidak mengalami kerugian. </li><li>Berikan jaminan kualitas dan kontinuitas atas barang yang Anda jual ke luar negeri. Ingat jika Anda berhasil mengekspor, Anda harus bisa menjamin kualitas, serta kontinuitas atas barang yang Anda jual. Siapkan kemampuan Anda untuk menjaganya. Jangan sampai semakin banyak yang dijual semakin rendah kualitasnya, atau bahkan barang tersebut tidak dapat memenuhi permintaan buyer. Jika Anda tidak menjaga keduanya, maka bisa saja buyer akan beralih dari Anda.</li></ol><div>Tentu masih banyak yang perlu dipersiapkan lagi selain di atas. Tapi setidaknya beberapa hal penting di atas perlu segera disiapkan. </div><div><br /></div><div>Good luck, semoga Anda bisa jadi eksportir sukses ๐๐๐</div><p></p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-65418341317153676162024-01-03T13:02:00.002+07:002024-01-03T13:04:11.004+07:00Apa itu ekspor? <p>Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean Indonesia (wilayah Republik Indonesia). </p><p>Ketika Anda membawa barang atau mengirim barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean maka Anda sedang malakukan ekspor, dan pada saat itu Anda disebut sebagai eksportir. </p><p><br /></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiBseJDnx7uzV_2CQfFb3_A9yj52lPEDzslX0dNWt4snVyxWSOZremrl5LbI96N02L1SfJ_ENETEQmn-cDpEv5HF-QqXMcAFDuhh6vg5fqHS1N2zZcvAzEjBxAaQI13MP9lhGG0CDnKr8Gv7AanUgk-LStMfn9XDXkyGBdLbQqQlKdPV3UyEjLwvtBcW_r/s1024/cangkang-sawit.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="600" data-original-width="1024" height="188" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiBseJDnx7uzV_2CQfFb3_A9yj52lPEDzslX0dNWt4snVyxWSOZremrl5LbI96N02L1SfJ_ENETEQmn-cDpEv5HF-QqXMcAFDuhh6vg5fqHS1N2zZcvAzEjBxAaQI13MP9lhGG0CDnKr8Gv7AanUgk-LStMfn9XDXkyGBdLbQqQlKdPV3UyEjLwvtBcW_r/s320/cangkang-sawit.jpg" width="320" /></a></div><br /><p></p><p>Barang yang diekspor bisa bermacam-macam, tergantung pemilik atau pengirim barang. Bisa dengan party besar menggunakan kontainer, maupun party kecil dengan bentuk paket-paket kecil. </p><p>Semua orang bisa melakukan ekspor, tergantung kemampuan masing-masing. Kalau Anda mau mengekspor barang party kecil, ya cukup kirim via pos atau jasa titipan. Sementara ekspor party besar tentu melibatkan banyak pihak diantaranya, shipper atau pengangkut, forwader dan lain sebagainya. </p><p>Di Indonesia ada 2 kategori barang ekspor. Pertama barang bebas ekspor, artinya semua orang bebas mengekspor barang tersebut, tanpa ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Yang kedua barang yang terkena tata niaga ekspor, tidak semua orang bisa mengekspor barang ini, harus memenuhi persyaratan sebelum dilakukan ekspor. </p><p>Sementara dari sisi kepabeanan, ada barang yang tidak terkena bea keluar dan ada barang yang terkena bea keluar seperti kepala sawit dan turunannya. </p><p>Setiap barang yang diekspor wajib diberitahukan kepada Bea Cukai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau dikenal dengan sebutan PEB, kecuali barang yang diekspor melalui pos yang beratnya kurang dari 30kg.</p><p>Bersambung ke tulisan berikut.. ๐</p><p><br /></p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-61597829380761972024-01-02T09:37:00.002+07:002024-01-02T09:37:35.835+07:00Gadis Aceh Tertipu, 80 Juta Melayang<p>Di penghujung tahun 2023 kemaren, saya kedatangan tamu yang menanyakan terkait status barang kiriman dari luar negeri. </p><p>Seorang Bapak umur 45 tahunan, dua kali datang ke kantor wilayah Bea Cukai Aceh. Dia menanyakan status barang kiriman adik perempuannya yang tak kunjung datang ke rumah. Padahal sudah bayar ke Bea Cukai kurang lebih 80 juta rupiah. </p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz5ynI6mEUCfKal2O92si_pO-BL_74pO85Oji_dffKPBHLJKASMHbBadHROTupzBxggrWREXzK9Gq888ByOsT29j7fwFEYeMuA2Rt6RDWAYGa4CvaBUm17oTVUlPkL6vYJFrUPOY6lrKTPFBlNp_LRia0JQi0muZjxlMPQgfyccTTAJDpFJWGRBWPxZ2VY/s200/sedih%20ikon.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="200" data-original-width="200" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgz5ynI6mEUCfKal2O92si_pO-BL_74pO85Oji_dffKPBHLJKASMHbBadHROTupzBxggrWREXzK9Gq888ByOsT29j7fwFEYeMuA2Rt6RDWAYGa4CvaBUm17oTVUlPkL6vYJFrUPOY6lrKTPFBlNp_LRia0JQi0muZjxlMPQgfyccTTAJDpFJWGRBWPxZ2VY/s1600/sedih%20ikon.png" width="200" /></a></div><br /><p></p><p>Singkat cerita bahwa adik perempuannya berkenalan dengan seseorang di luar negeri melalui akun Facebook nya. Komunikasi mereka jalin memalui platform Facebook dan Messenger nya. Tak lama si Bule kenalannya mengirimkan sejumlah uang dan perhiasan senilai ratusan juta rupiah sebagai hadiah. </p><p>Beberapa hari kemudian, adik perempuannya dihubungi oleh orang yang mengaku dari Bea Cukai, yang meminta sejumlah uang sebagai pajak atas barang kirimannya. Menurut pengakuan sang kakak, bahwa adiknya telah mengirimkan beberapa uang yang diminta oleh orang tersebut sebanyak 3 kali transfer senilai kurang lebih 80 juta rupiah. </p><p>Dari ketiga permintaan tidak ada kecurigaan sama sekali kalau mereka sedang ditipu oleh sindikat. Karena mereka dihubungi oleh orang yang mengaku petugas, dan diyakinkan oleh Bule yang mengirim barangnya. Foto paket dan isinya sama persis dengan apa yang dikirimkan Bule dengan petugas yang mengaku dari Bea Cukai. </p><p>Karena masih ada permintaan uang yang keempat, sang kakak memberanikan diri untuk datang ke kantor Bea Cukai. Dia membawa beberapa bukti chat dan transfer uanguang, serta bukti pengiriman. </p><p>Saya coba berkomunikasi dengan sang kakak, dengan terlebih dahulu meminta bukti pengiriman. Saya coba tracing di situs Bea Cukai, ternyata hasilnya nihil. Saya coba minta bukti transfer, juga ternyata dikirim ke rekening atas nama pribadi. Dari data dan bukti, saya simpulkan bahwa adik yang bersangkutan terekana penipuan. </p><p>Sang kakak sebenarnya telah menaruh curiga dengan kejadian ini. Namun nasi sudah jadi bubur, beberapa uang yang mereka kirim hasil dari penjualan perhiasan yang mereka punya. </p><p>Jadi hati-hati ya teman-teman pembaca semua. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru kenal di dunia maya. </p><p>Semoga bisa menjadi pelajaran ๐ฅฒ</p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-2225098960906496682024-01-01T11:18:00.003+07:002024-01-08T05:10:39.609+07:00Kenapa barang tertahan Bea Cukai? <p>Ada yang bertanya kenapa barang tertahan Bea cukai? Mungkin banyak yang belum tau terkait hal ini. Mari kita ulas.. </p><p>Pertama yang perlu dipahami bahwa Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang bertugas mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk daerah pabean Indonesia (wilayah Republik Indonesia). Jadi semua pergerakan barang impor dan ekspor tentunya melalui pengawasan Bea Cukai. </p><p><br /></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRefSadBVJLXfxLNUDNLpmA54dcg5CNMV1VQpA7SJu2lRt_JBuwX90Mo4_5NjpNZwqCxnkZeRnREyNFFxuh2ujL8K5ko7cANxjraOcb_x8PbNqsVd241Mk_8QbMQYT5wrMGpe5InQk0zEoE1pvrYfrjhVyDLcHs95tqSgnTf4oWcIAcmi6DLljGpyJYS5a/s600/container.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="600" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRefSadBVJLXfxLNUDNLpmA54dcg5CNMV1VQpA7SJu2lRt_JBuwX90Mo4_5NjpNZwqCxnkZeRnREyNFFxuh2ujL8K5ko7cANxjraOcb_x8PbNqsVd241Mk_8QbMQYT5wrMGpe5InQk0zEoE1pvrYfrjhVyDLcHs95tqSgnTf4oWcIAcmi6DLljGpyJYS5a/s320/container.jpg" width="320" /></a></div><br /><p></p><p>Wilayah Indonesia yang terdiri dari Kepulauan dan dikelilingi perairan tentu tidak mungkin menempatkan petugas Bea Cukai disetiap titik keluar masuk barang ekspor dan impor. Maka dibuatkan jalur pemasukan dan pengeluaran barang yang resmi seperti bandar udara dan pelabuhan laut. Nah jika barang ekspor dan impor tersebut melalui bandara dan pelabuhan dimaksud maka dibuatlah Kantor Pabean yang berfungsi untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan barang ekspor dan impor di wilayah tersebut. </p><p>Pergerakan barang ekspor dan impor di Indonesia dilakukan pengawasan secara selektif oleh Bea Cukai. Karena jumlah penduduk yang mencapai kurang lebih 272 juta jiwa dan geografis Indonesia yang begitu luas, tidak mungkin 16 ribu pegawai Bea Cukai mampu mengawasi semua pergerakan barang tersebut. Disitulah manajemen risiko dilakukan oleh Bea Cukai, pengawasan mengedepankan risiko yang mungkin terjadi, tidak semua barang diperiksa, sehingga lalu lintas barang ekspor dan impor tetap lancar dan tujuan tercapai dengan efektif dan efisien. </p><p>Balik lagi ke pertanyaan, kenapa barang tertahan Bea Cukai?. Lanjut.. </p><p>Oke, yang kedua bahwa instansi teknis terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Postel, Kepolisian dan lain sebagainya, menitipkan aturan terkait barang-barang yang perlu di atensi atas ekspor dan impornya. Kemudian kita mengenal istilah LARTAS (larangan pembatasan) barang ekspor dan impor yang diatur oleh instansi teknis terkait dan dititipkan pengawasannya ke Bea Cukai. </p><p>Dari kedua ulasan tersebut di atas, bisa disimpulkan kenapa barang tertahan Bea Cukai. </p><p>1. Bisa jadi barang yang ditahan, atau istilah kepabeanannya "ditegah", karena belum memenuhi atau bahkan tidak memenuhi aturan instansi teknis terkait, sehingga Bea Cukai menegah barang tersebut sampai dengan diberikan ijin oleh instansi terkait. Misalnya orang yang mengimpor barang berupa obat-obatan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti resep dokter dan izin dari BPOM. </p><p>2. Barang yang ditahan bisa jadi karena belum dipenuhi kewajiban kepabeanannya, seperti pembayaran bea masuk dan pajak. </p><p>Atas barang-barang yang ditegah tersebut, dapat dilakukan pengurusan secepatnya. Namun jika barang tersebut tidak dilakukan tindak lanjut oleh pemiliknya, maka statusnya akan berubah menjadi barang milik negera yang penyelesaian bisa dilelang atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku. </p><p>Semoga bermanfaat๐๐๐</p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-62168818889227274942023-12-31T17:47:00.001+07:002023-12-31T18:06:30.838+07:00Berapa biaya daftar IMEI di Bea Cukai?<p>Mau tau berapa biaya daftar IMEI di Bea Cukai? Mari saya jelaskan sedikit tentang pendaftaran IMEI di Bea Cukai. </p><p>Sebelum lebih jauh mengulas tentang biaya daftar IMEI di Bea Cukai, saya sedikit bercerita bahwa kenapa daftar IMEI kok di Bea Cukai. Kenapa harus Bea Cukai? </p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiecu4TgqVHBU4zLG3nMfBKTD1ViEOUuwlSqeWhFaXimOw92uUpm59IfBfE1vjyTCc9v0YF4V-qlDuAEK75kZLIgRA8sos9jrUmicQyHzXNYwG2YjnzmgbfUOslIS-ihUBQQxt9uQc_PmT24DBm3HwboaeRl4pdtags7thm2QPmhQmfRlnOl9cyB5cvcQfT/s2048/087840107800_fatoni%20meindra%20dwi%20w_sedia%20berbagi%20%20%20informasi.JPG" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1360" data-original-width="2048" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiecu4TgqVHBU4zLG3nMfBKTD1ViEOUuwlSqeWhFaXimOw92uUpm59IfBfE1vjyTCc9v0YF4V-qlDuAEK75kZLIgRA8sos9jrUmicQyHzXNYwG2YjnzmgbfUOslIS-ihUBQQxt9uQc_PmT24DBm3HwboaeRl4pdtags7thm2QPmhQmfRlnOl9cyB5cvcQfT/s320/087840107800_fatoni%20meindra%20dwi%20w_sedia%20berbagi%20%20%20informasi.JPG" width="320" /></a></div><br /><p></p><p>Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang ditugaskan untuk mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk daerah pabean Indonesia (wilayah Republik Indonesia), termasuk diantaranya adalah barang-barang berupa alat telekomunikasi yang memiliki IMEI, seperti Handphone, Tablet dan sebagainya. </p><p>Karena Bea Cukai berada di titik awal masuknya barang-barang tersebut, maka pemerintah menitipkan alat-alat komunikasi yang masuk ke Indonesia untuk didaftarkan IMEI nya setelah kewajiban pembayaran Bea masuk dan pajaknya terpenuhi. </p><p>Nah berapa sih bayar Bea masuk dan pajak dalam rangka impornya? Tentu setiap alat komunikasi berbeda Bea masuk dan pajaknya. Tergantung dari harga alat komunikasi tersebut. Misalnya handphone merek Iphone tentu berbeda jumlah Bea masuk dan pajaknya jika dibandingkan dengan handphone Xiomi atau Asus. Semakin mahal tentu akan semakin besar Bea masuk dan pajak yang harus dilunasi.</p><p>Jika alat komunikasi tersebut masuk ke Indonesia melalui barang kiriman, seperti Handphone yang dibeli dari online shop, maka akan terkena tarif Bea masuk sebesar 7.5% dari harga barang yang telah ditambahkan ongkos kirim dan asuransi. Sedangkan pajaknya akan terkena PPN 11%, PPh 7.5% atau 15% dari nilai barang yang telah ditambah ongkos kirim dan asuransi serta Bea masuk. </p><p>Jika alat komunikasi tersebut masuk ke Indonesia dengan cara dibawa langsung, seperti Handphone yang dibeli di luar negeri ketika travelling ke luar, maka akan terkena tarif Bea masuk sebesar 10% dari harga barang yang telah ditambahkan ongkos kirim sesuai IATA dan asuransi. Sedangkan pajaknya akan terkena PPN 11%, PPh 7.5% atau 15% dari nilai barang yang telah ditambah ongkos kirim dan asuransi serta Bea masuk. </p><p>Semoga bermanfaat๐๐</p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-42303853634699073052023-12-30T13:59:00.004+07:002023-12-31T17:29:03.661+07:00Barang apa aja yang kena bea cukai? <p>Menarik untuk menjawab pertanyaan pengguna internet melalui Google di atas. Pertanyaan yang ditulis adalah "Barang apa aja yang kena Bea Cukai?".</p><p>Sebelum saya menjawab perlu saya luruskan bahwa Bea Cukai itu institusi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan. Bukan biaya atau ongkos yang dijelaskan di beberapa Media di internet. </p><p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtR7a5yLhMDZredCcDt0xrLBd8e2AHt_qyMCTNCzrhUOBwNQFU4yZSwPJuy8oaOn8tRvOS9kAisqGBgO-Cxqgucfh2KxiTNYFrpylmEMVZoCdkfykyGZgKGW4y6_5mDdyExM08aDFMOtynZ4QgAgJm_gMQkNPmGqxwX5xP1DDwv_l1mutOU2eI_KCaIhl9/s310/used%20good.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="233" data-original-width="310" height="233" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtR7a5yLhMDZredCcDt0xrLBd8e2AHt_qyMCTNCzrhUOBwNQFU4yZSwPJuy8oaOn8tRvOS9kAisqGBgO-Cxqgucfh2KxiTNYFrpylmEMVZoCdkfykyGZgKGW4y6_5mDdyExM08aDFMOtynZ4QgAgJm_gMQkNPmGqxwX5xP1DDwv_l1mutOU2eI_KCaIhl9/s1600/used%20good.jpg" width="310" /></a></div><br />Mungkin maksud dari pertanyaan di atas adalah barang apa saja yang terkena bea masuk atau bea keluar, atau bahkan cukai dan pajak. <p></p><p>Semua barang yang masuk ke dalam daerah pabean (wilayah Republik Indonesia) terutang Bea masuk. Namun memang ada beberapa barang yang dibebaskan karena diimpor secara personal (personal use) atau hal lain sebagaimana di atur dalam undang-undang pabean. </p><p>Sementara tidak semua barang yang diekspor dari daerah pabean terkena Bea keluar. Hanya beberapa yang terkena Bea keluar seperti kayu olahan, kulit, kelapa sawit dan produk turunanan dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. </p><p>Kemudian barang-barang yang terkena Cukai berdasarkan undang-undang Cukai diantaranya: hasil tembakau, etanol, dan minuman keras. </p><p>Disamping Bea masuk, Bea keluar dan pungutan Cukai, berdasarkan undang-undang yang mengatur fiskal, Bea Cukai juga ditugaskan untuk memungut Pajak dalam rangka impor berupa PPN dan PPh pasal 22, kemudian PPN Hasil Tembakau, Bunga, Denda dan pungutan lainnya. </p><p>Demikian semoga bermanfaat.. </p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-30459076386236442962023-12-30T00:16:00.000+07:002023-12-30T00:16:05.225+07:00Bea Cukai itu apa ya? <p>Bea Cukai atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. </p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY9RL81F5P24F9_xo4Dx9waFuvFCqEV7CyJof2zeGyOV1eCdezVB9VZ9nIcOMwVXavu5x_7lkHmNVWWS6ypGz5K6cdO6MDId8LTzn0W3Z-aQaz6SF4kFE1Xdsws1F_-10tOZV4J-goYNghh1bWh3ruq4OJ2mvRdivyItBaDJIJ2dJJWnEFIDWVGHAxSPQV/s139/logo%20bc.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="139" data-original-width="138" height="139" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgY9RL81F5P24F9_xo4Dx9waFuvFCqEV7CyJof2zeGyOV1eCdezVB9VZ9nIcOMwVXavu5x_7lkHmNVWWS6ypGz5K6cdO6MDId8LTzn0W3Z-aQaz6SF4kFE1Xdsws1F_-10tOZV4J-goYNghh1bWh3ruq4OJ2mvRdivyItBaDJIJ2dJJWnEFIDWVGHAxSPQV/s1600/logo%20bc.JPG" width="138" /></a></div><br /><p></p><p>Tugas dari Bea Cukai adalah mengawasi lalu lintas barang yang keluar masuk daerah pabean Indonesia, serta pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar, termasuk pemungutan Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor. </p><p>Sedangkan yang dimaksud daerah pabean yaitu seluruh wilayah Republik Indonesia. </p><p>Jadi ketika Anda memasukan barang ke dalam daerah pabean Indonesia, berarti Anda sedang melakukan impor barang, dan pada saat itu Anda akan berurusan dengan Bea Cukai. </p><p>Begitupun ketika Anda mengeluarkan barang ke luar daerah pabean Indonesia, berarti Anda sedang melakukan ekspor barang, dan tentunya akan berurusan dengan Bea Cukai. </p><p>Semoga bermanfaat! <br /><br /></p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-64808045882358901082023-12-29T19:36:00.001+07:002023-12-29T19:36:20.567+07:00Cara Belanja Online dari Luar Negeri<p>Untuk belanja online di luar negeri, ikuti langkah-langkah umum berikut:</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpEEypfs8FTECObs2Hgr4ZRR8ir6eYbVpz91P1STa5m9QXKypb52eXzOptEntMKTQFJTfzbjlaFO6c3FkGQFtWn-5WB-bW8vZ6oW-7U0LlF_reLDBlFDiVNmGFAWu6x9wiiC3EjiLLYFBa0O5095Wugyruuc4BJWiKv4UfdRzFUuxnqiy738MtBpGvY6db/s346/keranjang.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="281" data-original-width="346" height="260" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpEEypfs8FTECObs2Hgr4ZRR8ir6eYbVpz91P1STa5m9QXKypb52eXzOptEntMKTQFJTfzbjlaFO6c3FkGQFtWn-5WB-bW8vZ6oW-7U0LlF_reLDBlFDiVNmGFAWu6x9wiiC3EjiLLYFBa0O5095Wugyruuc4BJWiKv4UfdRzFUuxnqiy738MtBpGvY6db/s320/keranjang.png" width="320" /></a></div><br /><p><br /></p><p></p><ol style="text-align: left;"><li>Pilih Toko Online Terpercaya: Pilih toko online yang terkenal dan memiliki reputasi baik. Periksa ulasan pelanggan dan reputasi toko tersebut.</li><li>Cek Kebijakan Pengiriman Internasional: Pastikan toko tersebut mengirimkan produk ke negara Anda. Periksa biaya pengiriman dan estimasi waktu pengiriman.</li><li>Pilih Produk dan Tambahkan ke Keranjang: Telusuri produk yang Anda inginkan, tambahkan ke keranjang belanja, dan periksa spesifikasi produk serta harga.</li><li>Buat Akun: Jika diperlukan, buat akun di situs tersebut dengan mengisi informasi yang diperlukan.</li><li>Isi Alamat Pengiriman: Masukkan alamat lengkap dan benar untuk pengiriman. Pastikan Anda memahami biaya pengiriman internasional.</li><li>Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia. Umumnya, kartu kredit atau pembayaran melalui platform pembayaran seperti PayPal adalah pilihan umum.</li><li>Periksa Kebijakan Pajak dan Bea Cukai: Pahami kebijakan pajak dan bea cukai di negara Anda terkait pembelian internasional.</li><li>Review Pesanan: Periksa kembali pesanan Anda, termasuk jumlah produk, harga, dan alamat pengiriman sebelum menyelesaikan pembelian.</li><li>Lakukan Pembayaran: Setelah yakin dengan pesanan Anda, lanjutkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.</li><li>Pantau Status Pengiriman: Setelah pembayaran, pantau status pengiriman Anda. Toko biasanya memberikan nomor pelacakan untuk memantau perjalanan paket.</li></ol><p></p><p><br /></p><p>Ingatlah untuk selalu membaca syarat dan ketentuan toko online, serta memahami kebijakan pengembalian barang jika diperlukan. Selain itu, pastikan menggunakan koneksi internet yang aman, terutama saat memasukkan informasi kartu kredit atau data pribadi lainnya.</p><p>Diolah dari berbagai sumber.</p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-34916774958409109592021-05-07T08:30:00.001+07:002021-05-07T08:30:09.071+07:00Clone or Reinstall?<p>Kali ini mungkin saya akan banyak membuat tulisan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi (TI), karena sudah hampir 3 tahun ini saya diberikan penugasan di bagian yang berhubungan dengan TI, diantaranya adalah pemeliharaan komputer, jaringan, pemograman sampai dengan pengolahan data.</p><p>Untuk tulisan kali ini adalah mengenai pengalaman saya ketika bidang lain meminta untuk menyiapkan 5 PC bekas, pemberian dari Kantor lain, untuk disiapkan sistem operasi dan perangkat lunak lainnya yang mendukung pekerjaan, seperti office, browser, antivirus dan lain sebagainya pada hari itu juga.</p><p>Biasanya untuk melakukan instal ulang (reinstall) 1 unit komputer memakan waktu kurang lebih 2 jam. Mulai dari intal sistem operasinya (windows) sampai dengan aplikasi-aplikasi lainnya yang dibutuhkan pada sebuah perkantoran. Waktu 2 jam biasanya saya gunakan instal ulang untuk komputer dengan spesifikasi cukup, seperti core i3 generasi 3 ke atas, memory minimal 4 gb serta media penyimpanan berupa SSD. </p><p>Jika saya melakukan instal ulang atas 5 unit komputer tersebut di atas, tentu membutuhkan waktu kurang lebih 10 jam, dan tidak dapat dilakukan dalam waktu sehari. Sementara bidang lain membutuhkan komputer tersebut dalam hari itu juga.</p><p>Hal yang saya pilih adalah dengan melakukan cloning sebuah PC yang telah tersedia ke media penyimpanan SSD/ HDD komputer yang akan disiapkan untuk bidang tersebut. Saya memilih menggunakan aplikasi freeware bernama <a href="https://www.ubackup.com/help/disk-clone.html" target="_blank">AOMEI Backupper</a>. </p><p>Aplikasi ini sangat membantu dalam menyiapkan komputer dalam waktu sangat singkat. Kurang lebih hanya dalam waktu 20 menit komputer sudah siap digunakan. Silahkan download dan gunakan untuk meng-cloning komputer yang 1 ke komputer lainnya dalam waktu sangat singkat.</p><p>Caranya sangat mudah, setelah download, instal dan jalankan. Pilih menu clone, pilih disk yang mau diclone, pilih disk tujuan dan tunggu sampai proses cloning selesai.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-sIEU8zTfDxM/YJSXriJK3vI/AAAAAAAAFCA/04vzqLbpfQczD13tbvf26brPslFTFRzWwCLcBGAsYHQ/s1152/Perawatan%2BPC.jpeg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="648" data-original-width="1152" src="https://1.bp.blogspot.com/-sIEU8zTfDxM/YJSXriJK3vI/AAAAAAAAFCA/04vzqLbpfQczD13tbvf26brPslFTFRzWwCLcBGAsYHQ/s320/Perawatan%2BPC.jpeg" width="320" /></a></div><p>Hal yang perlu diperhatikan adalah terkait aktivasi windows dan perangkat lunak lainnya. Setelah selesai di cloning ke SSD/ HDD dan dipasang ke komputer tersebut, segera lakukan perubahan kode aktivasi windows dan perangkat lainnya, agar salah satu dari komputer yang dicloning atau hasil cloningannya tidak terdeteksi sebagai bajakan. </p><p>Selamat mencoba..</p><p><br /></p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-2704134251883768022021-05-05T08:58:00.000+07:002021-05-05T08:58:09.422+07:00Mau Beli Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet? Cek dulu IMEI nya!<p>Jika Anda akan membeli Handphone, Komputer Genggam dan Komputer Tablet atau yang sering dikenal dengan istilah HKT, pastikan terlebih dahulu bahwa data IMEI atau International Mobile Equipment Identity pada perangkat yang akan dibeli sudah terdaftar di sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).</p><p>Sistem CEIR adalah pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR). Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, maka tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga tidak dapat digunakan untuk komunikasi menggunakan data selular.</p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-_RM7s1GSPCo/YJH7b4VU53I/AAAAAAAAUkY/BAY6yG-Hhoo8ISnu7nLBGusBbIaAeOSiwCNcBGAsYHQ/s700/apa-itu-nomor-imei-ponsel_20180914_194709.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="393" data-original-width="700" src="https://1.bp.blogspot.com/-_RM7s1GSPCo/YJH7b4VU53I/AAAAAAAAUkY/BAY6yG-Hhoo8ISnu7nLBGusBbIaAeOSiwCNcBGAsYHQ/s320/apa-itu-nomor-imei-ponsel_20180914_194709.jpg" width="320" /></a></div><br /><p></p><p>Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.</p><p>Oleh karena itu, jika Anda akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di:</p><p><b><a href="http://imei.kemenperin.go.id" target="_blank">http://imei.kemenperin.go.id </a></b></p><p>Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.</p><p>Untuk Anda yang membeli HKT dari luar negeri dan mengimpornya dengan mekanisme impor barang kiriman, pastikan bahwa Perusahaan Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang memberitahukan HKT ke Bea Cukai sudah menyertakan data IMEI yang tertera pada HKT yang dibeli.</p><p>Sementara untuk Anda yang membeli barang di luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia, agar melakukan registrasi di:</p><p><b><a href="https://www.beacukai.go.id/register-imei.html">https://www.beacukai.go.id/register-imei.html</a></b></p><p>Demikian informasinya, semoga bermanfaat.</p><p> </p>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/00176985189359790368noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-15659193553338950422021-04-27T05:36:00.005+07:002021-04-27T13:12:26.347+07:00Daftar Situs Tracking (Tipu-Tipu) Barang Kiriman dari Luar Negeri Tiap hari masih saja banyak orang yang komentar di blog ini terkait penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. Sekali lagi kami ingatkan agar berhati-hati dengan penipuan dengan cara seperti ini. Bagi yang baru baca, silahkan baca tulisan dan komentar terkait penipuan barang kiriman di blog ini. Pelajari motifnya, dan tetap waspada.<div><br /></div><div>Banyak dari penipu yang sengaja membuat situs atau website tipu-tipu untuk meyakinkan para korban. Kebanyakan dari penipu mengirimkan alamat situs dan nomor resi atau kode tracking barang kiriman, agar calon korban yakin bahwa ini bukan penipuan.</div><div><br /></div><div>Berikut adalah daftar situs tracking abal-abal yang digunakan untuk menipu:</div><div><br /></div><div>easyexpresslogisticcomp.hpage.com</div><div>www.excellencyltd.com</div><div>http://www.dec-onlines.co.uk/Home/Tracking.htm</div><div>i.supexlogis.comlu.com</div><div>http://ontime-ds.com</div><div>www.ucs-services.com/webs</div><div>http://globaltrade-solutions.com/skylink/track-your-parcel.html</div><div>http://liktrackcourier.page.tl/</div><div>http://overseadeliveryservice.com</div><div><br /></div><div>Mungkin dari daftar situs di atas beberapa sudah tidak dapat diakses, mungkin karena sudah ditutup atau karena penipu sudah meraup banyak keuntungan dari korban. </div><div><br /></div><div>Kami juga memperhatikan dari beberapa komentar yang masuk ke blog ini, ada juga yang menyertakan alamat situs yang "mungkin" bukan situs abal-abal, seperti situs:</div><div><br /></div><div>www.lyoncourerservice.com/tracking.html </div><div><br /></div><div>Namun dari modus yang diceritakan dalam kometar tersebut sudah sangat jelas dapat disimpulkan bahwa itu adalah penipuan, misalnya meminta uang tebusan, Bea Cukai meminta uang untuk bayar pajak, dan alasan lain yang mengharuskan korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang. Bisa jadi si penipu memang benar-benar mengirim barang, namun isinya mungkin hanya sebuah kotak kosong, atau barang-barang yang sebenarnya tidak berharga.</div><div><br /></div><div>Yang perlu diperhatikan ketika si penipu atau calon penipu mengirimkan alamat situs dan kode tracking, langsung saja buka situs resmi dari Bea Cukai:</div><div><br /><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-nwcUF6zMYAc/YIc_SJdrybI/AAAAAAAAFB0/za_fLDmyOnEFrxaEc8ZoMY1CuBkULlg8QCLcBGAsYHQ/s1133/situs%2Btracking%2Bbarang%2Bkiriman.JPG" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="537" data-original-width="1133" height="190" src="https://1.bp.blogspot.com/-nwcUF6zMYAc/YIc_SJdrybI/AAAAAAAAFB0/za_fLDmyOnEFrxaEc8ZoMY1CuBkULlg8QCLcBGAsYHQ/w400-h190/situs%2Btracking%2Bbarang%2Bkiriman.JPG" width="400" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Tampilan Website Tracking Barang Kirman Resmi</td></tr></tbody></table><br /></div><div><br /></div><div><b>https://www.beacukai.go.id/barangkiriman</b></div><div><br /></div><div>dan masukan kode tracking atau nomor resi atau nomor air waybill (awb) yang dikirim dari orang yang mengaku mengirim barang dari luar negeri.</div><div><br /></div><div>Jika kode tracking tidak ditemukan sudah pasti itu penipuan. Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dilaporkan ke Bea Cukai, setelah barang itu tiba di Bandara atau Pelabuhan di Indonesia.</div><div><br /></div><div>Namun jika ternyata kode tracking itu ditemukan, silahkan ikuti terus statusnya, jika memang diminta membayar, pasti pihak Pos atau Perusahaan Jasa Titipan yang resmi akan memberitahukan kepada Anda.</div><div><br /></div><div>Semoga bermanfaat.. </div>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-20588827841314773142020-01-28T11:38:00.001+07:002020-01-28T11:38:02.047+07:00Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor, Khusus Barang Kiriman Pembebasan $3Hai pembaca Catatan Kecik, kami telah <strike>menggant</strike>i menyesuaikan Kalkulator Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan ketentuan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri yang baru.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://1.bp.blogspot.com/-y4ML6DaG068/WLkPTD7Xc_I/AAAAAAAAEjk/Hmu2Eo4JD3gsKk-rPiG_RlYhcAWilafWQCPcBGAYYCw/s1600/hasil%2Bhitung.png" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="347" data-original-width="318" height="200" src="https://1.bp.blogspot.com/-y4ML6DaG068/WLkPTD7Xc_I/AAAAAAAAEjk/Hmu2Eo4JD3gsKk-rPiG_RlYhcAWilafWQCPcBGAYYCw/s200/hasil%2Bhitung.png" width="183" /></a></div>
<br />
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.04/2019 akan berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020. Untuk itu kami telah menyesuaikan perhitungannya sesuai dengan ketentuan tersebut.<br />
<br />
Silahkan gunakan kalkulator yang kami pasang di samping kanan Blog jika Anda menggunakan versi Web, atau di bawah Blog juka Anda menggunakan versi Mobile. <br />
<br />
Semoga dapat membantu para pembaca Catatan Kecik dalam memperkirakan besaran bea masuk dan pajak impor ketika <strike>membeli</strike> memesan barang dari luar negeri.<br />
<br />muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-49189233912400535012020-01-24T17:41:00.001+07:002020-01-25T10:57:00.424+07:00Mulai 30 Januari 2020, Barang Kiriman $1 kena pajak Rp5.000-anHai para pembaca Catatan Kecik, kali ini kami akan melanjutkan bahasan kami sebelumnya, mengenai deminimis pembebasan barang kiriman dari luar negeri yang menjadi $3.<br />
<br />
Ada yang menarik di sini! Jadi setiap barang kiriman yang masih dalam batas pembebasan bea masuk akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.<br />
<br />
Kami ilustrasikan di sini.<br />
<br />
Jika Anda membeli barang dari China dengan harga $1, ongkos kirim misalnya $2 dan asuransi $0.5, maka setelah dihitung dengan menggunakan Kalkulator yang telah dibuat Catatan Kecik akan menghasilkan angka Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.5000.<br />
<br />
Simak videonya di sini!<br />
<br />
<iframe allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen="" frameborder="0" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/KyUijWkOXK0?controls=0" width="560"></iframe>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-31539623636909877462020-01-20T07:55:00.003+07:002024-01-02T05:06:31.564+07:00Tips Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Barang Kiriman dari Luar NegeriMemasuki awal tahun 2020 ini, penulis ingin sekali mengingatkan kepada seluruh pembaca blog ini, terutama orang-orang Indonesia yang banyak menjadi korban penipuan orang-orang bule jadian โfake buleโ.<br />
<br />
Sejak kami menulis tentang penipuan barang kiriman dari luar negeri, telah banyak pesan melalui social media yang masuk ke akun kami yang ternyata mereka telah menjadi korban. Begitu pun dengan cerita dan kisah para pembaca blog, yang sampai saat ini lebih dari 500 orang menjadi korban penipuan barang kiriman.<br />
<br />
Sebenarnya modus yang mereka lakukan semuanya hampir mirip atau sama antara penipu yang satu dengan penipu lainnya. Kami menyakini ini adalah sindikat, orang-orang jahat yang bekerja mencari uang dengan tidak halal.<br />
<br />
Penulis merangkum modus penipu barang kiriman dari berbagai kisah yang pembaca blog Catatan Kecik share di sini, agar tidak ada lagi korban-korban penipuan barang kiriman.<br />
<br />
<b>1. Korban berkenalan dengan penipu di dunia maya</b>, biasanya melalui social media berupa facebook, aplikasi chat seperti wechat, whatsapp dan lain sebagainya, dengan tampang bule dan menarik.<br />
<br />
<b>2. Korban penipuan kebanyakan wanita asal Indonesia.</b><br />
<br />
<b>3. Penipu mengaku orang luar negeri, kebanyakan orang Amerika, Inggris, Arab Saudi, Korea dan Negara kaya lainnya.</b><br />
<br />
<b>4. Menjalin hubungan yang intens</b>, hingga korban merasa jatuh cinta, tak segan penipu juga ada yang terlebih dahulu mengutarakan cinta kepada korban.<br />
<br />
<b>5. Penipu berpura-pura kirim barang</b>, biasanya berupa barang berharga seperti perhiasan, elektronik, dokumen penting dan uang, dengan dalih bermacam-macam seperti hadiah, titipan yang nanti akan diambil sendiri di Indonesia dan lain sebagainya.<br />
<br />
<b>6. Korban ditelepon kurir meminta tebusan biaya kirim.</b><br />
<br />
<b>7. Korban ditelepon "katanya" bea cukai</b> meminta bayaran bea masuk dan pajak, bahkan ada yang mengaku dari Karantina.<br />
<br />
<b>8. Penipu juga membangun website tracking barang sendiri</b> untuk meyakinkan korban bahwa barangnya benar-benar dikirim dan seolah-olah nyata.<br />
<br />
Begini saran penulis agar tidak menjadi korban penipuan:<br />
<br />
<b>1. Kenalan di dunia maya boleh-boleh saja</b>, apalagi kalau beneran dia bukan penipu, tapi alangkah baiknya kenalan sama orang yang ada di dunia nyata saja ya, biar pesek, item, kere tapi asli produk Indonesia.<br />
<br />
<b>2. Para wanita yang sedang patah hati ditinggal kekasih atau belum mendapatkan pujaan hati alias jodoh, harap untuk selalu waspada</b> berkenalan dengan orang yang belum jelas juntrungnya, jangan mudah terlena dengan rayuan dan gombalan cinta, selalu berdoa kepada Sang Maha Kuasa agar diberikan jodoh yang soleh.<br />
<br />
<b>3. Jangan mau dikirim barang sama orang-orang yang kenal di dunia maya</b>, apalagi orang tersebut terindikasi sama seperti modus penipu di atas. Dan bahayanya lagi, kalian bisa terjerat kasus berat jika ternyata barang yang dikirim mereka ternyata barang-barang yang dilarang di negeri ini, seperti narkotika dan obat terlarang lainnya.<br />
<br />
<b>4. Jika terlanjur mereka "katanya" mengirimkan barang</b>, harap tenang terlebih dahulu, silahkan cek dan recek ke Bravo Bea Cukai telepon 1500225, atau cek mandiri dengan cara sebagai berikut:<br />
<br />
<br />
<ul>
<li>Mintakan nomor resi atau nomor pengiriman atau nomor AWB atau nomor BL kepada pengirim barang tersebut. </li>
<li>Jangan pedulikan saran mereka untuk mengecek nomor resi atau nomor pengiriman atau nomor AWB atau nomor BL di website atau portal yang mereka informasikan. </li>
<li>Cek mandiri saja nomor nomor resi atau nomor pengiriman atau nomor AWB atau nomor BL yang mereka berikan di beacukai.go.id/barangkiriman. </li>
<li>Jika hasil cek mandiri ternyata barang tidak ditemukan, dan Anda telah ditagih sama orang yang mengaku kurir/ bea cukai maka dipastikan bahwa itu penipuan. </li>
<li>Jika hasil cek mandiri ternyata barang tersebut ditemukan, maka barang tersebut benar-benar ada/ nyata dikirim dari luar negeri. Anda jangan langsung membayarnya, mintakan billing yang diterbitkan oleh bea cukai. </li>
</ul>
<br />
<br />
Sekian semoga tulisan ini bermanfaat.
<br />
<br />
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/Z76C6JBgo4I?controls=0" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
<br />muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-48442206423479910222020-01-18T13:28:00.000+07:002020-01-23T10:56:53.029+07:00Mulai 30 Januari 2020 Barang Kiriman dari Luar Negeri Lebih dari $3 DipajakiPara pembaca Catatan Kecik, kami informasikan bahwa mulai 30 Januari 2020 semua barang yang diimpor melalui mekanisme impor barang kiriman akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (dipajaki), untuk barang dengan nilai FOB-nya lebih dari USD 3 per kiriman.<br />
<br />
Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman.<br />
<br />
Menariknya untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang semula dikenakan 10% atau 20% sekarang menjadi 0%. Pemerintah dalam hal ini telah merasionalisasi tarif impor barang kiriman dari semula berkisar ยฑ 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ยฑ 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).<br />
<br />
Untuk beberapa produk seperti tas, sepatu dan garmen, pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal (tidak masuk dalam skema impor barang kiriman). Pemerintah melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk asal impor barang kiriman yang menyebabkan IKM dalam negeri kalah bersaing (gulung tikar).<br />
<br />
Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. Bea Cukai melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.<br />
<br />
<a href="https://1.bp.blogspot.com/-EmBjVak0sOI/T_r6ufy6o2I/AAAAAAAABeQ/b7HIxaYw1bUbCKrnMGY0UT56-gps4_kEQCPcBGAYYCw/s1600/barang%2Bkiriman%2Bke%2Bluar%2Bnegeri.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="343" data-original-width="347" height="197" src="https://1.bp.blogspot.com/-EmBjVak0sOI/T_r6ufy6o2I/AAAAAAAABeQ/b7HIxaYw1bUbCKrnMGY0UT56-gps4_kEQCPcBGAYYCw/s200/barang%2Bkiriman%2Bke%2Bluar%2Bnegeri.jpg" width="200" /></a>Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah menjelaskan bahwa telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha. Perubahan aturan tersebut menurut pemerintah merupakan upaya nyata Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Pemerintah berharap dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.
<br />
<br />
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/GsLE64Y90A4?controls=0" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-12947879608178216262018-10-03T13:36:00.001+07:002020-01-23T10:57:17.513+07:00Batas Pembebasan Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Menjadi $75Mulai awal Oktober 2018, barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan dikenakan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keungan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://4.bp.blogspot.com/-EmBjVak0sOI/T_r6ufy6o2I/AAAAAAAABeQ/b7HIxaYw1bUbCKrnMGY0UT56-gps4_kEQCPcBGAYYCw/s1600/barang%2Bkiriman%2Bke%2Bluar%2Bnegeri.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="343" data-original-width="347" height="197" src="https://4.bp.blogspot.com/-EmBjVak0sOI/T_r6ufy6o2I/AAAAAAAABeQ/b7HIxaYw1bUbCKrnMGY0UT56-gps4_kEQCPcBGAYYCw/s200/barang%2Bkiriman%2Bke%2Bluar%2Bnegeri.jpg" width="200" /></a></div>
<br />
Hal yang diubah dalam ketentuan impor sebelumnya salah satunya adalah mengenai batas pembebasan bea masuk yang semula $100 untuk setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi $75 untuk setiap penerima barang per 1 hari.<br />
<br />
Importir atau penerima barang kiriman juga bisa menerima kiriman lebih dari 1 kali dalam sehari dan mendapatkan pembebasan bea masuk sepanjang nilai pabeannya atas keseluruhan barang kiriman tersebut tidak lebih dari $75.<br />
<br />
Perubahan ketentuan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional berkaitan dengan meningkatnya volume impor barang barang kiriman serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.<br />
<br />
<a href="http://catatankecik.blogspot.com/2012/07/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-impor.html" target="_blank">Kalkulator</a> yang disediakan juga telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan tersebut. Silahkan gunakan kalkultor bea masuk untuk memperkirakan besaran bea masuk dan pajak impor Anda.<br />
<br />
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/GsLE64Y90A4?controls=0" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
<br />muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-38183440902924380092018-05-02T11:23:00.001+07:002018-05-02T11:23:58.612+07:00Visit Indonesia, Learn The Rules BeforeHi traveler, today I want inform you about the rules of belongings which carriage traveler into Indonesia. This article using English, because I look statistic my blog, exactly an American was second biggest reader of Catatan Kecik after an Indonesian. I have responsibility to explain my article special to people talked English, so they have understand by my clarity, although my English bad.<br />
<br />
In the end of 2017, Ministry of Finance Mrs. Sri Mulyani Indrawati has been issued the rules about belongings of traveler which carriage into Indonesia, on rule number 203/PMK.04/2017. The point of rule was limitations value of goods and paid of import duty.<br />
<br />
Every people which arrived with belongings as personal use, free import duty and taxes of import if the value of belongings up to $500 dollar of America. Over $500, Indonesia Customs will be collect import duty and import taxes your belongings, with tariff 10% for import duty and various tariff of import taxes from over value. The rule only for goods of personal use and not applied to commercial use.<br />
<br />
Traveler too got free excise for 200 cigarettes, 25 cigars, or 100 gr sliced tobacco or other tobacco processed, and 1 liter drink containing ethyl alcohol. If you bringing over than it, so its excess will be destroyed by Customs.<br />
<br />
You must declare your belongings to Customs Officers using document called Customs Declaration. You can look the document under this article. See you and I hope this article useful for you. Bye..
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-kLu0vqPWH4A/Wuk8W9GWLrI/AAAAAAAAEx0/OjX8qgo5HuYMSZvjWrZt77iDAqTg98aQgCEwYBhgL/s1600/INA-Customs-Declaration.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="819" data-original-width="849" height="308" src="https://2.bp.blogspot.com/-kLu0vqPWH4A/Wuk8W9GWLrI/AAAAAAAAEx0/OjX8qgo5HuYMSZvjWrZt77iDAqTg98aQgCEwYBhgL/s320/INA-Customs-Declaration.jpg" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Customs Declaration</td></tr>
</tbody></table>
<br />muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6931276211638209500.post-70147978561647501582018-01-29T08:58:00.000+07:002018-01-29T08:58:30.425+07:00Ketentuan Impor Barang Kiriman dan Bawaan Penumpang untuk Obat, Makanan dan Mainan Dalam bulan ini ada 2 kabar gembira bagi shopaholic, terutama yang suka belanja obat dan makanan serta mainan anak-anak di luar negeri.<br />
<br />
Sebelumnya mungkin banyak dari Anda yang tertahan barangnya, karena ternyata impor obat, produk biologi, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan olahan, untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang tidak diperbolehkan. Dengan Peraturan Kepala Badan POM (Perka BPOM) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, maka impor barang bawaan kiriman dan bawaan penumpang atas barang tersebut diperbolehkan.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://1.bp.blogspot.com/-Sb5-k9g6m9s/WmgSjBdAIfI/AAAAAAAAEuk/_26Cf4z1e2MW8K4IJA07QGpZe3igN9-eACPcBGAYYCw/s1600/traveller.png" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="523" data-original-width="437" height="200" src="https://1.bp.blogspot.com/-Sb5-k9g6m9s/WmgSjBdAIfI/AAAAAAAAEuk/_26Cf4z1e2MW8K4IJA07QGpZe3igN9-eACPcBGAYYCw/s200/traveller.png" width="166" /></a></div>
<br />
Impor barang berupa obat, produk biologi, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan olahan yang diperbolehkan melalui barang kiriman dan bawaan penumpang adalah khusus untuk pemakaian sendiri atau pribadi, tanpa izin edar dari BPOM. Ketentuan ini membatasi untuk keperluan pribadi, tidak diperjualbelikan dan jumlahnya terbatas sesuai dengan kebutuhan. Anda diwajibkan mengisi formulir sebagaimana dalam lampiran Perka BPOM tersebut. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 15 Januari 2018.<br />
<br />
Sedangkan untuk impor mainan anak-anak (untuk umur dibawah 14 tahun), diperbolehkan tanpa kewajiban SNI, terhadap importasi melalui barang kiriman dan bawaan penumpang:<br />
<br />
<ul>
<li>Maksimal 5 pcs per orang untuk barang bawaan penumpang melalui pesawat udara; </li>
<li>Maksimal 3 pcs per pengiriman per 1 orang penerima per 30 hari untuk barang kiriman;</li>
<li>Apabila melebihi maka atas kelebihannya dikenakan SNI.</li>
</ul>
<br />
Lagi-lagi aturan tersebut berlaku khusus untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian nomor 18/IKTA/1/2018 tanggal 22 Januari 2018.muparrihhttp://www.blogger.com/profile/16956015983685843866noreply@blogger.com109